Al Fatihah

Menegakkan Tauhid,Berpikir Lurus dan Kembali ke Fitrah

Azas Hukum Acara_Umar bin Khatab ra

Posted by abu hanan pada 4 April 2011

Dari Amirul mu’minin Umar kepada Abdullah bin Qais,mudah-mudahan Allah melimpahkan kesejahteraan dan rahmatNya kepada engkau

1.Kedudukan Lembaga Peradilan
Kedudukan Lembaga Peradilan di tengah-tengah masyarakat suatu negara adalah wajib dan sunnah yang harus dipatuhi

2.Memahami Kasus kemudian memutuskannya
Pahami suatu kasus gugatan yang diajukan kepada anda, dan ambillah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah.Karena sesungguhnya kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.3.Samakan pandangan anda kepada kedua pihak dan berlakulah adil
Dudukkan kedua pihak di majelis secara sama,pandang mereka dengan pandangan yang sama, agar orang terhormat tidak melecehkan anda dan orang yang lemah tidak merasa teraniaya.

4.Kewajiban pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.

5.Lembaga damai
Penyelesaian secara damai dibenarkan,sepanjang tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

6.Penundaan persidangan
Barang siapa menyatakan ada sesuatu hal yang tidak ada di tempatnya atau sesuatu keterangan,maka berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya.Kemudian jika ia memberi keterangan hendaklah engkau memberikan kepadanya haknya.Jika dia tidak mampu memberkan yang demikian maka engkau dapat memutuskan perkara yang merugikan haknya karena yang demikian itu lebih mantap bagi keudzurannya (tak ada jalan baginya untuk beralasan lagi), dan lebih menampakkan apa yang tersembunyi.

7.Kebenaran dan keadilan adalah masalah universal
Janganlah engkau dihalangi oleh suatu putusan yang telah anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali putusan itu lalu anda ditunjuk pada kebenaran untuk kembali kepada kebenaran,karena kebenaran itu suatu hal yang qadim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu.Kembali kepada yang haq lebih baik daripada bergelimang dalam kebatilan.

8.Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis
Pergunakan kekuatan logis pada suatu kasus perkara yang diajukan kepada anda dengan menggali dan memahami suatu hukum yang hidup,apabila hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al Quran dan Sunnah.Kemudian bandingkanlah permasalahan tersebut dan kenalilah hukum yang serupa,kemudian ambillah mana yang lebih mirip (lebih dekat) dengan kebenaran.

9.Orang Islam harus berlaku adil
Orang Islam dengan orang Islam lainnya harus adil,terkecuali orang yang sudah pernah menjadi saksi palsu atau sudah pernah dijatuhi hukum had atas orang yang diragukan tentang asal usulnya,karena Allah yang mengendalikan rahasia hamba dan menutupi hukuman atas mereka terkecuali dengan ada keterangan dan sumpah.

10.Larangan bersidang ketika emosional
Jauhilah diri anda dari marah,pikiran kacau,perasaan tidak senang dan berlaku kasar kepada para pihak.Karena kebenaran hanya berada di dalam jiwa yang tenang dan niat yang bersih

Apabila ada yang berkenan memberi tambahan tentang tahun keluar naskah diatas dan Abdullah bin Qais sedang menjabat sebagai gubernur di kawasan mana,mohon sudi berbagi.

Slam ukhuwah 🙂

Tinggalkan komentar