Poligami adalah Perkara Sulit
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَـنِ الرَّجِيمِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
An Nisa 4;
Fankikhuu maa thooba lakum minannasaa i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa ‘a,fain khiftum allaa ta’diluu fawaakhida(tan)
Terjemahan = maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.
Demikianlah bahwa poligami bukanlah suatu perintah melainkan kebolehan,perbuatan yang memang dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat utama yaitu adil. Baca entri selengkapnya »